EKONOMI BISNIS

Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir, Ini Alasannya

Trendnine.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam siaran persnya, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga : Sambut Momentum Libur Lebaran Kemenparekraf Kolaborasi dengan KAI dan ASTINDO

Mahendra memaparkan, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

“OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” kata Mahendra.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

Baca Juga : Ascott Indonesia Kembali Gelar Aksi Sosial Melalui Kegiatan Ascott Takes Ramadan

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai. Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

Page: 1 2 3

admin

Recent Posts

ARTOTEL Harmoni Jakarta Luncurkan Kuliner Berbasis Nabati Bertajuk “A Rebellious Hunger”

TrendNine.id, JAKARTA — ARTOTEL Harmoni Jakarta meluncurkan kolaborasi kuliner berbasis nabati bertajuk “A Rebellious Hunger”…

1 week ago

Plataran Six Series Jakarta Resmi Digelar, Sebanyak 500 Pelari Awali Rangkaian Sport Tourism 2026

TrendNine.id, Jakarta — Plataran Indonesia resmi menyelenggarakan event perdana rangkaian Plataran Six Series di Hutan…

1 week ago

Aston Kemayoran City Hotel Tawarkan Paket Menginap 2 Malam, Segini Harganya!

TrendNine.id, Jakarta — Menyambut momentum libur Paskah 2026, Aston Kemayoran City Hotel menghadirkan promo menginap…

2 weeks ago

Waspada Usai Lebaran! Ini Klaim Penyakit yang Sering Muncul Versi Allianz

TrendNine.id, Jakarta- Lebaran selalu identik dengan momen hangat bersama keluarga dan sajian khas yang menggoda—mulai…

2 weeks ago

MORA Group Apresiasi Kinerja Iftar Ramadan 2026, MORAZEN Surabaya Tertinggi

TrendNine.id, JAKARTA — MORA Group memberikan apresiasi kepada unit hotel dengan capaian tamu buka puasa…

2 weeks ago

Ascott Menteng Jakarta Hadirkan “Simfoni untuk Bumi” saat Earth Hour 2026

TrendNine.id, JAKARTA — Ascott Menteng Jakarta menggelar perayaan Earth Hour 2026 dengan menghadirkan acara bertajuk…

2 weeks ago